Kamis, 02 Maret 2017

GURU BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Berbicara mengenai generasi emas, kemendikbud telah mengangkat tema “Generasi Emas Indonesia 2045” dalam rangka Hari Pendidikan Nasional di Tahun 2012 yang lalu.
Generasi emas itu sendiri merupakan generasi yang mampu bersaing secara global dengan bermodalkan kecerdasan yang komprehensif antara lain produktif, inovatif, damai dalam interaksi sosialnya, sehat dan menyehatkan dalam interaksi alamnya. Hal ini merupakan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia di tahun 2045 nanti. Mantan Mendikbud Muhammad Nuh menyatakan, pada periode tahun 2010 sampai tahun 2035, pemerintah melakukan investasi besar-besaran dalam bidang pengembangan SDM sebagai upaya menyiapkan generasi 2045, yaitu 100 tahun Indonesia merdeka.
Peran pendidikan dalam mempersiapkan generasi emas 2045 sangatlah penting, maka dari itu, Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) perlu benar-benar menyiapkan tenaga pendidik untuk menyiapkan generasi emas 2045 dan memanajemen ketenagaan pendidikan yang harus profesional. Dalam menyiapkan generasi emas 2045, peran pendidik sangatlah penting dan masa depan bangsa ada dipundak pendidik.
Prof. Sunaryo mengatakan, “sistem pendidikan masa depan bangsa Indonesia adalah pendidikan yang mengantarkan generasi masa kini menjadi generasi emas Indonesia 2045. Investasi pendidikan adalah prediktor masa depan bangsa yang tercermin dalam mutu SDM yang dihasilkan melalui upaya pendidikan itu. Modal dasar yang amat dahsyat di Indonesia adalah potensi jumlah penduduk produktif. Dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang diperkirakan lebih dari 60 % penduduk Indonesia berada pada usia produktif (15-60 tahun).
Apabila Soekarno menyebutkan bahwa sepuluh pemuda akan mampu beliau gerakkan untuk mengguncang dunia, maka apa jadinya jika lebih dari sepuluh pemuda berkualitas yang digerakkan untuk mengubah indonesia.
Potensi ini harus dikelola dengan tepat dan pendidikan adalah wahana paling strategis untuk mengelola potensi penduduk produktif dimaksud. Mereka yang akan menduduki posisi usia produktif pada 15-20 tahun yang akan datang adalah mereka yang saat ini berusia antara 0-40 tahun. Dari rentang usia itu dua kutub kritis yang harus menjadi perhatian adalah mereka yang berada pada usia dini (0-5 tahun ) dan usia mahasiswa (18-23 tahun). Kelompok usia dini akan menjadi mahasiswa pada 15 tahun mendatang dan kelompok mahasiswa saat ini akan menjadi kelompok amat produktif pada tahun 2035.
Indonesia 2045 memang masih 28 tahun lagi,  namun sesungguhnya, Indonesia 2045 ada di depan mata kita saat ini. Anak-anak berusia balita hingga remaja tersebar disekitar kita. Ada yang sedang belajar, ada yang asyik bermain, ada pula yang mengamen di perempatan jalan. Merekalah yang akan memimpin bangsa ini kelak di berbagai lini.  Pendidikan di sekolah, rumah, dan di luar rumah akan sangat menentukan. Peran kita semua diperlukan mendidik dan mengarahkan mereka guna mewujudkan Indonesia 2045 yang kita idamkan. Nasib Indonesia ditentukan oleh anak-anak bangsa, dan kita semua turut bertanggung jawab menyiapkannya.
            Peran guru sebagai pendidik, memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan generasi emas 2045, oleh karena itu, dibutuhkan guru yang  memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pengajar, guru harus bisa menjelaskan dan terampil dalam memecahkan masalah. Peran guru sebagai pembimbing, guru harus bisa memfasilitasi kegiatan belajar peserta didik dengan merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai serta melibatkan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Peran guru sebagai motivator, guru harus bisa memberikan dorongan dan semangat kepada peserta didik dalam kegiatan belajarnya sehingga peserta didik dapat memaknai bahwa belajar bukanlah sesuatu hal yang menjadikan suatu kewajiban melainkan belajar merupakan sesuatu hal yang menjadi kebutuhan dalam hidupnya.
            Dalam dunia pendidikan formal, kurikulum merupakan suatu  hal yang tidak asing lagi bagi guru dan peserta didik. Kurikulum yang pada hakekatnya merupakan suatu kumpulan materi pelajaran yang harus ditempuh peserta didik dalam kurun waktu tertentu selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.
          
            Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk membuat makalah tentang guru berprestasi dan berdedikasi yang profesional dan bermartabat dalam menghadapi berbagai perubahan kurikulum guna menyiapkan generasi emas 2045.

B.       Perumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apakah hakekat dari guru berprestasi ?
2.      Apakah hakekat dari guru profesional ?
3.      Apakah hakekat dari guru berdedikasi yang profesional ?
4.      Apakah hakekat dari guru bermartabat?
6.      Bagaimanakah peran dan strategi guru berprestasi, berdedikasi yang profesional dan bermartabat dalam menghadapi berbagai perubahan kurikulum untuk menyiapkan generasi emas 2045 ?

C.       Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah diatas, maka tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui hakekat dari guru berprestasi.
2.      Mengetahui hakekat dari guru profesional ?
3.      Mengetahui hakekat dari guru berdedikasi yang profesional ?
4.      Mengetahui hakekat dari guru bermartabat ?
5.      Mengetahui hakekat dari perubahan kurikulum ?
6.      Mengetahui peran dan strategi guru berprestasi, berdedikasi yang profesional dan bermartabat dalam menghadapi berbagai perubahan kurikulum untuk menyiapkan generasi emas 2045 ?





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Guru Berprestasi
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis tentang pendidikan. Pada bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Drs. Moh. Uzer Usman (1996: 15) guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal. Guru sekolah dasar adalah guru yang mengajar dan mengelola administrasi di sekolah itu. Untuk melaksanakan tugasnya prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan diharapkan dari semua situasi pendidikan adalah berjiwa Pancasila. Berilmu pengetahuan dan keterampilan dalam menyampaikan serta dapat dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis. Sebagai profesi, guru memenuhi ciri atau karakteristik yang melekat pada guru, yaitu:
1.      Memiliki fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
2. Menurut ketrampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Memiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a sytenatic bady of knowledge).
4.      Memiliki kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta saksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode eti tersebut.
5.      Sebagai konsekwensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
Profesi guru dapat ditempuh dengan serangkaian pendidikan formal melalui bangku perkuliahan dalam suatu perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang tentunya menyediakan jurusan kependidikan. Lulusan kependidikan diharapkan dapat menerapkan ilmunya dalam masyarakat pada umumya dan dalam dunia pendidikan khususnya.
Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu tugas yang diemban guru tidaklah mudah. Guru yang baik harus mengerti dan paham tentang hakekat sejati seorang guru, hakekat guru dapat kita pelajari dari definisi atau pengertian dari istilah guru itu sendiri.
            Sejalan dengan  hal diatas, guru yang berprestasi akan menghantarkan peserta didik menjadi insan yang mempunyai kecakapan, pengetahuan, serta ketrampilan yang dapat diaplikasikan di dunia nyata. Guru berprestasi akan selalu melakukan pembelajaran yang kreatif serta inovatif sehingga peserta didik akan merasa nyaman saat proses belajar mengajar berlangsung dan dapat menyerap isi pembelajaran secara bermakna. Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif serta secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang akademik baik berupa kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

B.       Guru Profesional
Istilah profesional berasal dari kata profession (pekerjaan) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi (kemampuan tinggi) sebagai mata pencaharian (Muhibbin Syah, 2004 : 230). Jadi, kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang ahli dan terampil dalam melaksanakan profesinya dapat disebut sebagai guru yang kompeten dan profesiona
Menurut UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan keteram-pilan profesional yang untuk menyandang profesi tersebut harus menempuh jenjang pendidikan tinggi pada program studi kependidikan (Mohamad Ali, 1985 : 31-34). Pekerjaan yang profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 : 14).
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasar-kan prinsip-prinsip, yaitu memiliki :
1.      bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. 
8.      jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.      organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Menurut Journal Education Leadership edisi Maret 1993 (dalam Dedi Supriadi, 1998 : 98) ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu (1) memiliki komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya, (2) secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan, (3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi, (4) mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas, dan (5) menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya.
Dengan adanya pengukuhan guru sebagai profesi, maka guru dituntut untuk ikut mereformasi pendidikan, memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, merombak struktur hubungan guru dan peserta didik,  menggunakan teknologi modern dan menguasai IPTEK, kerjasama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerjasama dengan komunitas lingkungannya.


C.       Guru Berdedikasi yang Profesional
Dedikasi adalah sebuah pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai tujuan yang mulia, dedikasi ini bisa juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yg luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh. Seorang guru yang berdedikasi akan selalu mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan waktunya demi mencerdaskan anak didiknya. Guru Berdedikasi yang profesional selalu mempunyai tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral dalam mengajar, membimbing dan mendidik. Tanggung jawab intelektual akan nampak dalam proses belajar mengajar yang selalu mengedepankan berbagai metode mengajar yang kreatif dan inovatif yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi peserta didik.Tanggungjawab moral akan tercermin dari guru yang mempunyai kemampuan untuk menghayati perilaku serta etika yang sesuai dengan Pancasila sekaligus mengamalkannya.
Tanggung jawab guru adalah menunjukkan aturan nilai dan norma yang berlaku agar anak didik dapat memahami perbuatan atau tingkah laku mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, perbuatan yang susila dan asusila serta perbuatan yang moral dan amoral. Semua itu harus tercermin dalam tingkah laku seorang guru karena anak didik lebih banyak menilai dari apa yang ditampilkan guru dari pada apa yang guru katakan

D.      Guru Bermartabat
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan YME, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, martabat adalah bergengsi, berkelas, berpamor, berstatus, prestisius, terhormat.
Menurut Edwin Alwazir dalam edukasi. kompasiana.com/2013/10/13/menjadi-guru-yang-bermartabat-600254.html, guru yang bermartabat seharusnya:
a)      Sopan Santun
Guru yang sopan membuat orang segan. Guru yang santun dapat menjadi teladan di semua lingkungan baik disekolah maupun dimasyarakat.
b)      Kreatif
Guru yang kreatif akan membangkitkan martabatnya di mata orang banyak. Ia akan menjadi contoh produk yang bisa ditiru. Namanya akan disebut-sebut dalam forum pendidikan dan pertemuan resmi.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka dapat dijelaskan bahwa guru bermartabat adalah sosok guru yang mempunyai kedudukan terhormat dan bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan orang lain baik siswa, teman sejawat, maupun dimasyarakat serta berpikir kreatif dan inovatif sehingga dengan sendirinya membangkitkan rasa segan orang lain terhadap dirinya.

E.       Perubahan Kurikulum
Kurikulum tidak hanya sekedar mempelajari mata pelajaran, tetapi lebih mengembangkan pikiran, menambah wawasan, serta mengembangkan pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang. Kurikulum lebih mempersiapkan peserta didik untuk belajar dengan baik dalam memecahkan masalah individualnya maupun masalah yang dihadapi oleh lingkungannya. Oleh karena itu kurikulum lebih sering dimaknai sebagai usaha sekolah untuk mempengaruhi anak didik agar mereka dapat belajar dengan baik dikelas, diluar kelas, maupun diluar lingkungan sekolah. Dengan kata lain kurikulum adalah semua kegiatan untuk mempengaruhi peserta didik sehingga menjadi pribadi yang diharapkan.
Proses pengembangan kurikulum adalah kebutuhan untuk menspesifikasi peranan-peranan lulusan yang harus dilaksanakan dalam bidang pekerjaan tertentu. Pada dasarnya kurikulum dirancang dengan maksud mengembangkan siswa agar mampu melaksanakan peranan-peranan tersebut.
Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sifatnya berkesinambungan, kurikulum tersebut didesain sedemikian rupa sehingga tidak terjadi jurang yang memisahkan antara jenjang pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan selanjutnya. Dalam perkembangannya, kurikulum sebagai suatu kegiatan pendidikan timbul berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu Saylor dan Alexander dalam Syaiful Sagala (2003:233) menjelaskan bahwa kurikulum tidak sekedar mata pelajaran tetapi segala usaha sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.





BAB III
PEMBAHASAN

Dulu,  guru dianggap sebagai profesi dan pekerjaan alternatif. Dengan gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan satu bulan. Orang masih mau mengabdikan diri untuk menjadi suluh benderang kecerdasan anak bangsa, dan  tak sedikit yang terpaksa beralih ke profesi lain.  Sekarang, profesi guru tidak lagi menjadi profesi marginal dan terpinggirkan. Bahkan profesi guru sudah setara dengan profesi fungsional lainnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi sebagai seorang guru merasa rendah diri atas pekerjaannya. Tuntutannya sekarang adalah bagaimana seorang guru dapat terus meningkatkan profeioanlnya sehingga tantangan untuk dapat mengahsilakn generasi emas tahun 2045 dapat terwujud.
Dewasa ini, kita sedang berada pada situasi terjadinya gelombang informasi yang sangat intensif  yang harus disikapi dengan bijak agar tidak terombang ambing dalam arus informasi tersebut. Kondisi tersebut membawa kita ke era globalisasi, siap atau tidak siap, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka setiap orang harus menghadapi kenyataan tersebut. Seorang guru harus mampu menghadapi era globalisasi ini serta ikut berkompetisi dalam gelombang informasi dan menyikapinya sebagai sebuah tantangan dan peluang. Guru sebagai tenaga pendidik adalah pelaksana profesi kependidikan, dalam melaksanakan profesinya tersebut diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar memiliki kualifikasi dan kredibilitas di bidang pendidikan. Hal ini menjadi syarat bagi terwujudnya guru yang professional, yakni memiliki kompetensi secara menyeluruh baik dibidang ilmu kependidikan  dan  metodologi pembelajaran juga substansi bidang keilmuan. Suatu profesi yang dijalani akan semakin ketinggalan dan terpuruk jika tidak dilaksanakan secara professional. Guru akan menjadi profesi yang berkembang manakalah terus menerus mengubah diri, karena praktis pendidikan akan terus berlangsung dalam situasi dan waktu yang berbeda. Artinya kegiatan pendidikan dan pembelajaran akan terus terjadi pada kondisi masyarakat yang dinamis dan kompetitif, sehingga guru dituntut untuk mengembangkan diri agar tidak menjadi profesi yang kerdil. Suatu profesi yang berkembang adalah profesi yang terus menerus mengubah diri. Profesi guru adalah profesi yang berkembang, Oleh karenanya guru harus terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya bagi terjadinya perubahan pada dirinya dan dapat melakukan perubahan pada pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Kesempatan guru untuk mengembangkan diri sangat terbuka lebar tergantung pada kemauan dan kesiapan untuk melakukannya. Peningkatan kemampuan guru untuk menjalankan profesinya jangan bersikap pasif melainkan harus proaktif, jangan menunggu kesempatan melainkan mencari kesempatan. Jika guru sudah memiliki sikap seperti itu, maka ia akan selalu berusaha mengembangkan diri secara mandiri.

A.    Tugas dan tanggung jawab Guru sebagai pendidik
Berdasarkan Undang-undang RI No14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dinyatakan bahwa guru adalah sebuah profesi. Profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas profesinya perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru. Kode etik guru merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Etika profesi guru dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi seorang guru terhadap peserta didik maupun lingkungan sosialnya dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan pertimbangan moral dan norma yang berlaku.
Berikut adalah pola - pola perilaku sebagai etika profesi guru :
  1. Dalam kegiatan pembelajaran guru hendaknya tidak memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sangsi dan menghukum peserta didik apabila tidak mengikuti kehendak guru. Situasi pendidikan yang otoriter akan membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru) serta mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri. Sebagai pendidik guru hendaknya mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik dengan memberikan kesempatan pengembangan kemandirian peserta didik yang disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik.
  2. Guru hendaknya melakukan bimbingan dan pembinaan untuk memahami karakteristik peserta didiknya sehingga guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
  3. Guru hendaknya melakukan pendekatan kepada peserta didik untuk menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas dirinya sendiri sehingga akan menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
  4. Guru harus memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. Selain itu Guru juga harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
  5. Guru hendaknya selau mengkomunikasikan perkembangan pesrta didik kepada orangtuanya, sehingga orangtua dapat mengetahui kemajuan belajarnya. Hal yang menyangkut kepentingan peseta didik secara umum seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat (komite sekolah) untuk bermusyawarah.
  6. Guru harus selalu berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesama guru.
Upaya pengembangan diri bagi peningkatan kemampuan profesi guru tidak selamanya identik dengan biaya yang besar. Tetapi lebih mengutamakan kemampuan dan  motivasi yang tinggi serta dapat memaknai berbagai peristiwa sebagai pengalaman yang bernuansa belajar. Kemampuan guru dalam memaknai peristiwa atau fenomena baik alam maupun sosial budaya menunjukan bahwa proses belajar tidak selamanya harus direncanakan. Selain itu setiap orang melakukan belajar sepanjang hidupnya (long-life education), karena setiap permasalahan merupakan tantangan yang harus diselesaikan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut menuntut kemampuan, termasuk kemampuan dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan dimasa kini.
           
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif serta secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang akademik baik berupa kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Guru berprestasi akan selalu melakukan pembelajaran yang kreatif serta inovatif sehingga peserta didik akan merasa nyaman saat proses belajar mengajar berlangsung dan dapat menyerap isi pembelajaran secara bermakna. Secara umum guru berprestasi selalu mempunyai keunggulan dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru berprestasi dapat terbentuk dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal tidak lain adalah kesadaran dan motivasi guru secara individu untuk terus belajar dari berbagai sumber, belajar membuat persiapan pembelajaran yang matang, belajar melaksanakan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, belajar membuat berbagai evaluasi yang tepat berhubungan dengan metode pembelajaran yang dilakukannya. Selain itu guru berprestasi juga terus termotivasi untuk membuat karya inovatif yang berguna untuk mendesain model pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan hasil yang maksimal. Faktor eksternal berasal dari rekan sejawat atau lingkungan di sekolah maupun dimasyarakat yang dapat membangkitkan minat dan motivasi seorang guru untuk tetap berkarya secara kreatif dan inovatif yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan prestasi peserta didik.
Untuk menjadi seorang guru profesional, kita harus menyadari hakekat dari guru profesional itu sendiri, bahwa guru profesional adalah guru yang telah melalui serangkaian proses pendidikan dan pelatihan profesi yang mempunyai keahlian, tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Guru Berdedikasi yang profesional selalu mempunyai tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral dalam mengajar, membimbing dan mendidik. Tanggung jawab intelektual akan nampak dalam proses belajar mengajar yang selalu mengedepankan berbagai metode mengajar yang kreatif dan inovatif yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi peserta didik.Tanggungjawab moral akan tercermin dari guru yang mempunyai kemampuan untuk menghayati perilaku serta etika yang sesuai dengan Pancasila sekaligus mengamalkannya.
Guru bermartabat adalah sosok guru yang mempunyai kedudukan terhormat dan bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan orang lain baik siswa, teman sejawat, maupun dimasyarakat serta berpikir kreatif dan inovatif sehingga dengan sendirinya membangkitkan rasa segan orang lain terhadap dirinya. Dalam pergaulan antara guru dengan peserta didik seharusnya kita sebagai guru dapat menjadi suri teladan bagi peserta didik. Apa yang kita lakukan, apa yang kita lihat, apa yang kita dengar, apa yang kita bicarakan dan apa yang tercermin dalam tingkah laku kita selalu di tiru oleh peserta didik, demikian juga dengan teman sejawat kita harus bisa saling menghormati dan bersikap profesional dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada didunia pendidikan.
Sebagai seorang guru berprestasi dan berdedikasi yang profesional dan bermartabat, kita harus bisa mencermati berbagai perubahan kurikulum yang ada didunia pendidikan. Perubahan kurikulum tidak lain adalah sebuah pengembangan kurikulum yang mempunyai landasan serta pedoman dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya. Sebagai guru kita harus memahami bahwa perubahan kurikulum mempunyai strategi yang merupakan suatu metode, teknik atau alat yang digunakan untuk melancarkan proses belajar mengajar. Kita sebagai pendidik juga harus memahami sejauh mana peran dalam perubahan kurikulum tersebut berpengaruh terhadap pembelajaran pada tiap satuan pendidikan.
Perkembangan kurikulum dari kurikulum 1994 sampai dengan kurikulum 2013 merupakan suatu proses yang pasti mempunyai pedoman dalam perubahannya. Akibat perubahan kurikulum banyak perubahan yang menyangkut proses pembelajaran, hal yang perlu diperhatikan adalah apa yang ingin dicapai dengan kurikulum tersebut, bagaimana mencapai tujuan kurikulum, serta ukuran/kriteria mana yang dapat dipergunakan untuk mengukur pencapaian tujuan kurikulum. Dengan adanya kemajuan jaman dan kepentingan dalam peningkatan sumberdaya manusia yang merupakan tuntutan era globalisasi saat ini, maka sebagai guru yang berprestasi dan berdedikasi yang profesional dan bermartabat kita harus pandai berkreasi dan berinovasi untuk mencapai tujuan dari perubahan kurikulum yang semuanya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.

Bagaimana seorang guru menyikapi tantangan  masa kini untuk mencetak generasi emas 2045, setidaknya dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu peran pribadi guru inspiratif, kemampuan guru inspiratif membangun iklim pembelajaran yang semakin menyuburkan arti dan makna inspiratif, serta usaha peserta didik sendiri untuk meraih kesuksesan, baik ketika masih sekolah maupun setelah menyelesaikan jenjang pendidikannya. Pada titik inilah, guru inspiratif memiliki peranan penting dalam mengobarkan spirit inspiratif dan menyulutkan api pemantik kesuksesan dalam kehidupan anak-anak bangsa. Tetapi jika inspirasi dan hasrat tersebut berhenti dan hanya sebatas sebagai bentuk ekspresi kekaguman semata, tentu saja perubahan tidak akan terjadi dalam diri anak-anak bangsa. Perubahan sebagai dampak dari guru inspiratif akan betul-betul terjadi manakala anak-anak bangsa melakukan aksi untuk meniru, memberdayakan, dan mengembangkan dirinya. Sosok inspiratif untuk anak-anak bangsa memang sangat perlu dihadirkan dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Pendidikan Indonesia tidak hanya membutuhkan guru yang mampu mengajar dengan baik, guru yang mempunyai sikap disiplin, guru yang dapat didengar nasihatnya oleh peserta didik, dan lain-lain. Tetapi pendidikan Indonesia juga membutuhkan sosok inspiratif yang harus dimiliki oleh guru. Guru menjadi jembatan ilmu pengetahuan yang selalu bersedia dilalui peserta didiknya menuju jalan ujung masa depan. Jika semua anak-anak bangsa memiliki seorang guru inspiratif, lalu kelak di masa depannya tersebut mereka siap menjadi guru inspiratif bagi anak-anak bangsa selanjutnya seperti apa yang telah diberikan oleh guru inspiratifnya, maka bayangkan apa yang akan terjadi pada pendidikan Indonesia di era keemasannya.
Di era emas 2045, Indonesia akan tersenyum lebar melihat kondisi pendidikannya, ada secercah asa untuk pahlawan tanpa tanda jasa. Pendidikan Indonesia akan terus menjadi lebih baik karena pendidiknya adalah sosok-sosok inspiratif bagi anak-anak bangsa. Senyuman Indonesia memang masih akan diwujudkan beberapa puluh tahun lagi, tapi usaha untuk mewujudkan itu semua harus dimulai dari sekarang. Perguruan tinggi yang berfokus untuk mencetak guru-guru berkualitas perlu menanamkan dan mengunggulkan karakter inspiratif untuk semua yang akan menjadi pendidik bangsa masa depan, dengan begitulah Indonesia dapat meningkatkan kualitas, efektivitas serta memperbaiki kondisi pendidikan di negeri tercinta ini.












BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut :
1.      Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif serta secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi. Guru berprestasi selalu mempunyai keunggulan dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2.      Guru Berdedikasi yang profesional selalu mempunyai tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral dalam mengajar, membimbing dan mendidik.
3.      Guru bermartabat adalah sosok guru yang mempunyai kedudukan terhormat dan bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan orang lain baik siswa, teman sejawat, maupun dimasyarakat serta berpikir kreatif dan inovatif sehingga dengan sendirinya membangkitkan rasa segan orang lain terhadap dirinya
4.      Perubahan kurikulum tidak lain adalah sebuah pengembangan kurikulum yang mempunyai landasan serta pedoman dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan
5.      Sebagai seorang guru berprestasi dan berdedikasi yang profesional dan bermartabat, kita harus bisa mencermati berbagai perubahan kurikulum, kita sebagai guru harus bisa berkreasi dan berinovasi untuk mencapai tujuan dari perubahan kurikulum yang semuanya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.
B.       Saran
Dalam mensikapi perubahan kurikulum, sebagai guru berprestasi dan berdedikasi yang profesional dan bermartabat harus bisa bersikap bijaksana, karena segala perubahan yang terjadi didunia pendidikan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar